Aman Bekerja Di Luar Negeri
Tenaga Kerja Indonesia
Pengertian tenaga kerja Indonesia secara luas adalah seluruh tenaga kerja yang berasal dari Indonesia yang umumnya bekerja di luar wilayah NKRI seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dll.
Tenaga kerja Indonesia dilindungi keamanannnya oleh Undang – undang, yang tercantum dalam :
1. UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-104 A/MEN/2002 Tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-92/MEN/1992 tentang Perlindungan TKI di luar negeri melalui Asuransi
Aman Menjadi TKI
Agar tetap terjamin keamananya ketika bekerja di luar negeri, berikut prdosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ikut serta dalam penyuluhan calon TKI yang diberikan oleh PJTKI dan Dinas Tenaga Kerja yang berkaitan dengan kesempatan kerja di luar negeri
2. Gunakan dokumen yang sah dan sesuai dengan keadaaan tenaga kerja sebenarnya
3. Miliki ketrampilan sesuai yang diminta pengguna jasa tenaga kerja
4. Miliki paspor resmi yang diterbitkan kantor imigrasi dan berlaku secara internasional
5. Gunakan visa yang sesuai dengan kebutuhan, jika bekerja maka gunakan visa kerja bukan visa jenis lainnya
6. Dapatkan perjanjian kerja yang mengikat antara tenaga kerja dan pengguna jasa yang disahkan oleh Depnakertrans
7. Mengikuti program Asuransi TKI yang memberikan jaminan keselamatan selama TKI bekerja di luar negeri
8. Ikuti program Pembekalan Akhir Penempatan yang akan memberikan TKI gambaran tentang daerah tujuan, hak dan kewajiban TKI agar TKI bisa melindungi diri
9. Ikuti prosedur yang berlaku, sehingga TKI mendapatkan layanan Bebas Fiskal Luar Negeri
Untuk melindungi diri dari kejadian yang tidak diinginkan selama bekerja, pahami dan kuasai bahasa negara tujuan sehingga tidak ada kesulitan dalam berkomunikasi dengan pengguna jasa dan warga sekitar.
Jalin hubungan yang baik dengan KBRI di negara tujuan. (nn)






