HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman

| August 7, 2012

HAKI

Hak kekayaan intelektual meliputi hak atas :

  • hak paten
  • merek
  • desain industri
  • desain tata letak industri
  • rahasia dagang, dan
  • varietas tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak perlindungan tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan secara bebas varietas tanaman hasil pemuliaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil manfaat dari varietas tanamannya dalam jangka waktu tertentu.

 

HAKI, Perlindungan Varietas Tanaman

 

Hak perlindungan varietas tanaman diatur dalam undang – undang no 29 tahun 2000, yang menyebutkan bahwa perlindungan varietas tanaman dapat diberikan pada tanaman varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan  :

  • baru
  • unik
  • seragam
  • stabil

Persyaratan Varietas Tanaman

Suatu varietas tanaman dikatakan baru dan dapat memperoleh hak perlindungan jika tanaman tersebut memenuhi persyaratan berikut :

1. Baru

artinya tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia sebelumnya, atau jika sudah diperdangangkan di Indonesia tidak lebih selama satu tahun sebelumnya.

Tidak diperdaganngkan di luar negeri sebelumnya selama lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan.

2. Unik

jika sifat yang berada dalam varietas tanaman tersebut tidak berada dalam varietas lain yang sudah ada sebelumnya atau memiliki ciri khusus.

3. Seragam

artinya sifat – sifat utama yang menjadi ciri khusus tanaman tidak mengalami perubahan walaupun memiliki beberapa macam jenis karena ditanam dengan cara yang berbeda atau di tempat yang berbeda – beda

4. Stabil

artinya sifat utama tanaman tidak mengalami perubahan yang signifikan walaupun telah ditanam berulang – ulang pada media yang berbeda dan dengan cara tanam yang berbeda. (nn)

Tags: , , , , , , , ,

Category: EKONOMI, Perdata

Comments are closed.