Hukum Pidana

| November 1, 2011 | 0 Comments

Hukum Pidana

Hukum pidana mengatur tentang penyalahgunaan hukum yang terjadi dalam wilayah hukum Indonesia.

Diantara hukum-hukum tersebut diatur pula mengenai penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.

Hukum pidana untuk narkotika di Indonesia diatur dalam Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan juga Undang Undang no. 5  tahun 1997 tentang psikotropika.


Sekilas mengenai hukum pidana tentang narkotika dapat ditelaah melalui tingkat hukuman yang didapat sesuai dengan jenis narkotika yang digunakan atau diperjualbelikan oleh pelaku; sebagai contoh;

Kejahatan narkoba tingkat 1. Dikenakan hukum pidana paling berat untuk penyalahgunaan atau pengedaran jenis-jenis narkotika seperti: Heroin, Kokain, Ecstasy, LSD, Opium, Methadone, Morfin, Methylamphetamine dan Dextromoramide.

Kejahatan narkoba tingkat 2. Dikenakan hukum pidana menengah untuk penyalahgunaan atau pengedaran tipe-tipe narkotika sebagai berikut: Kodein, Ampetamin, Barbiturates dan Dyhidrocodeine.

Kejahatan narkoba tingkat 3. Dikenakan hukum pidana ringan untuk penyalahgunaan atau pengedaran jenis-jenis narkotika seperti: Obat-obatan penekan rasa depresi atau cemas yang berlebihan dan insomnia, Ketamine (obat penenang yang berefek halusinasi), GHB dan Cannabis.

 

Tags: , ,

Category: Pidana

Leave a Reply