Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur tentang penyalahgunaan hukum yang terjadi dalam wilayah hukum Indonesia.
Diantara hukum-hukum tersebut diatur pula mengenai penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.
Hukum pidana untuk narkotika di Indonesia diatur dalam Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan juga Undang Undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sekilas mengenai hukum pidana tentang narkotika dapat ditelaah melalui tingkat hukuman yang didapat sesuai dengan jenis narkotika yang digunakan atau diperjualbelikan oleh pelaku; sebagai contoh;
Kejahatan narkoba tingkat 1. Dikenakan hukum pidana paling berat untuk penyalahgunaan atau pengedaran jenis-jenis narkotika seperti: Heroin, Kokain, Ecstasy, LSD, Opium, Methadone, Morfin, Methylamphetamine dan Dextromoramide.
Kejahatan narkoba tingkat 2. Dikenakan hukum pidana menengah untuk penyalahgunaan atau pengedaran tipe-tipe narkotika sebagai berikut: Kodein, Ampetamin, Barbiturates dan Dyhidrocodeine.
Kejahatan narkoba tingkat 3. Dikenakan hukum pidana ringan untuk penyalahgunaan atau pengedaran jenis-jenis narkotika seperti: Obat-obatan penekan rasa depresi atau cemas yang berlebihan dan insomnia, Ketamine (obat penenang yang berefek halusinasi), GHB dan Cannabis.
Category: Pidana





