Kenapa HKI Harus Dilindungi?
Hak Kekayaan Intelektual
Suatu ciptaan terbentuk melalui proses yang panjang dengan pengorbanan pikiran, waktu, tenaga dan materiil dalam jumlah banyak, sehingga sudah sepatutnya setiap pencipta mendapatkan hak kekayaan intelektual terhadap hasil ciptaanya.
HKI menjadi suatu hal yang wajib untuk dilindungi dalam tatanan hukum dikarenakan dalam hak kekayaan intelektual tercakup beberepa hal penting, seperti :
1. Hak – hak Alami
Setiap orang per orang yang telah mengeluarkan usahanya untuk menciptakan suatu hal berhak mendapatkan hak alami untuk mengontrol dan memiliki apa yang telah diusahakannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam deklarasi hak asasi manusia sedunia yang menyatakan setiap orang memiliki kesamaan hak untuk mendapat perlindungan atas ciptaannya dalam semua bidang, khususnya :
- karya ilmiah
- kesusasteraan
- artistik
2. Perlindunan Reputasi
Perlindungan reputasi dimaksudkan agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan reputasi yang telah dimiliki oleh pihak atau perusahaan lain.
Reputasi yang tercakup dalam hal ini ini, meliputi :
- merek produk
- nama prdouk
- desain bagian luar produk
yang merupakan kekeyaan tak berwujud yang sangat berharga bagi sebuah perusahaan karena untuk membangun sebuah reputasi diperlukan dana dan waktu yang tidak terhitung.
3. Dorongan dan Imbalan dari Inovasi
Para ahli menyatakan keberadaan HKI merupakan sebuah imbalan bagi pihak – pihak yang telah melakukan inovasi atau kreasi pada suatu produk.
Kreasi yang dihasilkan oleh suatu pihak tentunya akan menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang, sehingga hak kekayaan intelektual perlu untuk dilindungi agar pembatasan dalam penggunaan hasil kreasi tercatat dengan jelas.
Hal ini selain dimaksudkan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemilik, juga berfungsi untuk meningkatkan daya inovasi masyarakat. (nn)






