Klasifikasi Jasa Dalam Merek Dagang
Merek
Klasifasi merek dagang untuk jasa bisa dikelompokan dalam delapan jenis, yaitu :
Kelas 1
segala macam jenis usaha yang menawarkan jasa periklanan, manajamen usaha, administrasi dan segala macam jasa untuk keperluan fungsi – fungsi kantor
Kelas 2
segala macam jasa yang berkaitan dengan :
- asuransi
- urusan keuangan
- urusan moneter
- urusan tanah, dan
- urusan bangunan
Kelas 3
berkaitan dengan jasa pembangunan gedung, perbaikan gedung dan segala jenis jasa yang berkaitan dengan pemasangan
Kelas 4
segala jenis bidang usaha yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi
Kelas 5
segala macam usaha yang berkaitan dengan jasa :
- pengangkutan barang
- pengemasan barang
- penyimpanan barang
- pengaturan perjalanan
Kelas 6
jasa yang berkaitan dengan perawatan bahan – bahan
Kelas 7
segala jenis usaha yang berkaitan dengan jasa :
- pemberian pendidikan
- pemberian pelatihan
- hiburan
- kegiatan olharga
- penyelenggaran kebudayaan
Kelas 8
segala mamca usaha yang berkaitan dengan :
- penyediaan makan dan minuman
- akomodasi sementara
- perawatan medis
- pelayanan kesehatan
- pelayanan kecantikan
- kedokteran hewan
- jasa pelayanan hukum
- penelitian ilmiah dan industri
- pembuatan dan atau penyediaan program komputer
- segala macam jasa yang tidak tergolong dalam kelas – kelas lainnya
note : klasifikasi jasa diatur berdasarkannice agreement1957, sehingga dimungkinkan untuk setiap kelas yang ada melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan berbagai macam jenis jasa yang muncul belakangan. (nn)
Category: EKONOMI






