Klasifikasi Produk Dalam Merek Dagang
Merek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 1993 tentang kelas barang dalam pendaftaran merek, jenis produk dalam merek dagang bisa dibagi dalam 34 kelas/jenis.
Kelas Produk
Kelas produk dibagi dalam :
>> Kelas 1 : baan kimia yang dipakai dalam ilmu pengetahuan, industri dan fotografi, termasuk dalam bidang peratnian, perkebunan dan kehutanan
>>Kelas 2 : bahan – bahan untuk sediiaan seni seperti pernis, cat , bahan pencegah pelapukan dan bahan pewarna
>>Kelas 3 : sediaan bahan – bahan untuk pembersih dan pemutih termasuk juga minyak wangi, losion dan bahan pemeliharaan gigi
>>Kelas 4 : minyak dan lemak untuk industri seperti baha pelumas, bahan bakar dan bahan penerangan
>>Kelas 5 : sediaan farmasi, ilmu kehewanan dan bahan saniter, seperti bahan pembalut, plester dan pembasmi kuman
>>Kelas 6 : jenis sediaan logam biasa dan campurannya termasuk di dalamnya bahan bangunan yang terbuat adari logam
>>Kelas 7 : mesin – mesin dan perkakas seperti perkakas pertanian dan kendaraan bermotor seperti kopling
>>Kelas 8 : Alat – alat dan perkakas tangan, yaitu perkakas yang dijalankan dengan menggunakan tangan seperri pedang, pisau dan silet
>>Kelas 9 : peralatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, pelayaran , geodesi, listrik, fotografi, optik dan sejenisnya
>>Kelas 10 : peralatang yang berkaitan dengan pembenahan, pengobatan dan kedokteran termasuk dokter gigi dan hewan
>>Kelas 11 : peralatan yang digunakan dalam penerangan, pemanasan, pendinginan, pengeringan dan sejenisnya
>>Kelas 12 : kendaraan, baik kendaraan laut, udara dan darat termasuk di dalamnya segala jenis instrumen untuk bergerak di darat
>>Kelas 13 : senjata api termasuk di dalamnya amunisi, bahan peledak, kembang api dan petasan
>>Kelas 14 : logam mulia termasuk logam campurannya
>>Kelas 15 : alat – alat musik
>>Kelas 16 : kertas, karton dan barang – barang yang terbuat dari bahan tersebut yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 17 : karet, getah, asbes, mika dan segala jenis sediaan yang terbuat dari bahan ini yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 18 : kulit termasuk kulit imitasi dan barang – barang yang terbuat dari kulit yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 19 : bahan bangunan yang tidak terbuat dari logam seperti pipa
>>Kelas 20 : segala macam perabot rumah yang tidak termasuk dalam kelas lain seperti cermin dan hiasan dinding
>>Kelas 21 : wadah dan perkakas rumah tangga yang tidak mengandung unsur logam mulia
>>Kelas 22 : tambang, tali, jala, tenda, serat – serat kasar untuk bahan tenun dan sejenisnya
>>Kelas 23 : benang – benang untuk keperluan tekstil
>>Kelas 24 : tekstil dan barang tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 25 : pakaian, alas kaki dan tutup kepala
>>Kelas 26 : renda, sulaman dan sejenisnya
>>Kelas 27 : karpet, permadani, keset dan perkakas penutup ubin
>>Kelas 28 : mainan, alat senam dan olahraga yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 29 : daging, ikan, unggas dan binatang buruan
>>Kelas 30 : kopi, teh, kakao, gula, beras, dan sediaan sejenis termasuk yang terbuat dari bahan gandum
>>Kelas 31 : hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang tidak termasuk dalam kelas lain
>>Kelas 32 : jenis – jenis bir, air mineral dan air soda termasuk minuman non alkohol lainnya
>>Kelas 33 : minuman keras kecuali bir
>>Kelas 34 : tembakau dan segala keperluan perokok. (nn)
Category: EKONOMI






