Klasifikasi Produk Dalam Merek Dagang

| August 8, 2012

Merek

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 1993 tentang kelas barang dalam pendaftaran merek, jenis produk dalam merek dagang bisa dibagi dalam 34 kelas/jenis.

Klasifikasi Produk Dalam Merek Dagang

 

Kelas Produk

Kelas produk dibagi dalam :

>> Kelas 1 : baan kimia yang dipakai dalam ilmu pengetahuan, industri dan fotografi,  termasuk dalam bidang peratnian, perkebunan dan kehutanan

>>Kelas 2 : bahan – bahan untuk sediiaan seni seperti pernis, cat , bahan pencegah pelapukan dan bahan pewarna

>>Kelas 3 : sediaan bahan – bahan untuk pembersih dan pemutih termasuk juga minyak wangi, losion dan bahan pemeliharaan gigi

>>Kelas 4 : minyak dan lemak untuk industri seperti baha pelumas, bahan bakar dan bahan penerangan

>>Kelas 5 : sediaan farmasi, ilmu kehewanan dan bahan saniter, seperti bahan pembalut, plester dan pembasmi kuman

>>Kelas 6 : jenis sediaan logam biasa dan campurannya termasuk di dalamnya bahan bangunan yang terbuat adari logam

>>Kelas 7 : mesin – mesin dan perkakas seperti perkakas pertanian dan kendaraan bermotor seperti kopling

>>Kelas 8 :  Alat – alat dan perkakas tangan, yaitu perkakas yang dijalankan dengan menggunakan tangan seperri pedang, pisau dan silet

>>Kelas 9 : peralatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, pelayaran , geodesi, listrik, fotografi, optik dan sejenisnya

>>Kelas 10 : peralatang yang berkaitan dengan pembenahan, pengobatan dan kedokteran termasuk dokter gigi dan hewan

>>Kelas 11 : peralatan yang digunakan dalam penerangan, pemanasan, pendinginan, pengeringan dan sejenisnya

>>Kelas 12 : kendaraan, baik kendaraan laut, udara dan darat termasuk di dalamnya segala jenis instrumen untuk bergerak di darat

>>Kelas 13 : senjata api termasuk di dalamnya amunisi, bahan peledak, kembang api dan petasan

>>Kelas 14 : logam mulia termasuk logam campurannya

>>Kelas 15 : alat – alat musik

>>Kelas 16 : kertas, karton dan barang – barang yang terbuat dari bahan tersebut yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 17 : karet, getah, asbes, mika dan segala jenis sediaan yang terbuat dari bahan ini yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 18 : kulit termasuk kulit imitasi dan barang – barang yang terbuat dari kulit yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 19 : bahan bangunan yang tidak terbuat dari logam seperti pipa

>>Kelas 20 : segala macam perabot rumah yang tidak termasuk dalam kelas lain seperti cermin dan hiasan dinding

>>Kelas 21  : wadah dan perkakas rumah tangga yang tidak mengandung unsur logam mulia

>>Kelas 22 : tambang, tali, jala, tenda, serat – serat kasar untuk bahan tenun dan sejenisnya

>>Kelas 23 : benang – benang untuk keperluan tekstil

>>Kelas 24 : tekstil dan barang tekstil yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 25 : pakaian, alas kaki dan tutup kepala

>>Kelas 26 : renda, sulaman dan sejenisnya

>>Kelas 27 : karpet, permadani, keset dan perkakas penutup ubin

>>Kelas 28 : mainan, alat senam dan olahraga yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 29 : daging, ikan, unggas dan binatang buruan

>>Kelas 30 : kopi, teh, kakao, gula, beras, dan sediaan sejenis termasuk yang terbuat dari bahan gandum

>>Kelas 31 : hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang tidak termasuk dalam kelas lain

>>Kelas 32 : jenis – jenis bir, air mineral dan air soda termasuk minuman non alkohol lainnya

>>Kelas 33 : minuman keras kecuali bir

>>Kelas 34 : tembakau dan segala keperluan perokok. (nn)

Tags: , , , ,

Category: EKONOMI

Comments are closed.