Membuat Letter Of Credit
Letter Of Credit
Letter of credit atau L/C adalah surat perjanjian tertulis dari issuing bank yang diberikan kepada pihak eksportir (penjual) sesuai dengan permintaan importir untuk melakukan pembayaran setelah pihak eksportir memberikan dokumen yang diminta dalam L/C.
Fungsi L/C
- sebagai perjanjian resmi antara bank yang menerbitkan L/C dengan penerima untuk melakukan pembayaran
- Sebagai salah satu perlindungan kepada pihak – pihak yang melakukan transaksi perdagangan internasional
- sebagai penjamin bahwa pembayaran yang dilakukan sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam L/C
- sebagai fasilitas pembiayaan yang dimiliki bank penerbit L/C kepada pihak importir
Prosedur Pembuatan L/C
Untuk membuka L/C, aplicant (pemohon) harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
Isi dari surat permohonan pembukaan L/C, berisi data sebagai berikut :
- nama dan alamat jelas ekspotir yang menjadi rekanan bisnis
- jumlah dan mata uang yang akan digunakan dalam L/C
- jenis L/C yang akan digunakan, jenis L/C ada tiga, yaitu
- revocable L/C
- irrevocable L/C
- confirmed irrevocable L/C
- mencantumkan cara pembayaran, negosiasi atau jenis pembayaran lainnya
- mencantumkan pihak yang akan menarik wesel/draft
- keterangan singkat tentang barang yang akan diimpor
- mencantumkan syarat kontrak yang akan digunakan, FOB, C&F atau CIF
- mencantumkan dokumen yang harus disiapkan pihak eksportir
- mencantumkan nama pelabuhan yang akan digunakan
- menentukan tanggal jatuh tempo L/C
Jika persyaratan yang diminta bank penerbit telah terpenuhi oleh pemohon, bank penerbit akan membuka L/C dan mengirimkan L/C pada koresponden di negara beneficiary/penerima. (nn)






