Pengertian Polis Asuransi

| June 25, 2012

Polis Asuransi

Polis asuransi adalah sebuah akta atau dokumen yang menyatakan adanya perjanjian tertulis antara penangggung dan tertanggung, yang secara resmi diterbitkan oleh penanggung dan telah disepakati bersama.

Pembuatan polis asuransi telah diatur dalam undang – undang Indonesia.

Pada pasal 255 KUHD, dicantumkan bahwa polis asuransi harus dibuat dalam sebuat akta secara tertulis.

Pada padal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992, menyatakan bahwa polis ataupun bentuk perpanjian lainnya dalam asuransi, tidak boleh mengandung kata – kata yang bisa menimbulkan penafsiran berbeda, dan bisa menghambat tertanggung untuk mendapatkan haknya.

Agar polis berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai alat bukti tertulis atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sebuah polis asuransi harus mencakup beberapa syarat – syarat khusus sepeti yang sudah ditentukan.

 

Pengertian Polis Asuransi

Syarat – Syarat Dalam Pembuatan Polis Asuransi

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 256 KUHD, setiap polis yang diterbitkan kecuali asuransi jiwa,harus mencakup persyaratan berikut :

  1. hari dan tanggal pembuatan polis
    ini berkaitan dengan tanggal berlakunya polis
  2. nama tertanggung
    hal ini berkaitan dengan kepentingan dalam asuransi, apakah tertanggung membuat asuransi untuk dirinya sendiri tau untuk pihak ketiga
  3. obyek asuransi
    obyek yang diasuransikan harus diuraikan dengan jelas dan lengkap
  4. jumlah yang diasuransikan
    berkenaan dengan jumlah uang dalam sebuah pertanggungjawaban
  5. bahaya yang ditanggung oleh pihak penanggung
    mencakup tentang bahaya atau peristiwa yang harus menjadi tanggungan jika menimpa pada obyek yang diasuransikan
  6. saat bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggung jawab penanggung
    berkaitan erat dengan waktu dan tempat terjadinya bahaya atau peristiwa, untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masih menjadi tanggungan penanggung
  7. premi asuransi
    untuk menentukan jumlah premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak penanggung
  8. perjanjian khusus
    mencantum segala perjanjian khusus yang telah disepakati dan seluk – beluk keadaan yang berkaitan dengan obyek asuransi, tertanggung dan penanggung. (nn)

Tags: , , , , , , , , , , ,

Category: EKONOMI, HUKUM, Umum

Comments are closed.