Penolakan Dan Pembatalan Merek Dagang

| August 11, 2012

Merek

1. Penolakan

Berdasarkan undang – undangĀ  merek no 15 tahun 2001 pasal 6 ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhak untuk menolak pengajuan pendaftaran merek dagang, jika suatu merek dagang mengandung unsur :

  • mempunyai kesamaan baik secara sebagian atau keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar untuk barang dan atau jasa sejenis
  • memiliki kesamaan baik sebagian maupun keseluruhan dengan merek dagang milik pihak lain yang telah dikenal
  • memiliki kesamaan baik sebagian maupun keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

 

Penolakan, Pembatalan Dan Penghapusan Merek

 

2. Pembatalan Merek

Seseorang atau pihak bisa mengajukan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga, jika merek yang dimaksud mengandung unsur :

  • merek yang terdaftar didaftarkan oleh pihak tertentu yang tidak memiliki itikad baik
  • mangandung unsur yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
  • mengandung unsur yang bisa mengganggu ketertiban umum
  • tidak memiliki unsur pembeda sebagai fungsi utama merek
  • merek yang diajukan telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang dan jasa yang diajukan pendaftarannya
  • adanya unsur kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar dalam kelas atau jenis produk yang sama
  • mempunyai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh pihak lain
  • peniruan lambang atau menyerupai lambang, yang meliputi :
    • kesamaan nama
    • singkatan nama
    • bendera
    • lambang
    • simbol
    • emblem

    yang telah menjadi hak milik suatu negara atau badan hukum tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik

  • menyerupai karya orang lain yang telah dilindungi oleh hak cipta, tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik hak cipta. (nn)

Tags: , , , , , , , , ,

Category: EKONOMI, Perdata

Comments are closed.