Prosedural Pembuatan Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi
Sebagai perusahaan yang mengurusi hajat hidup orang banyak, tidak semua badan atau lembaga diperbolehkan untuk menyediakan jasa asuransi.
Setiap badan atau perusahaan yang ingin menyediakan jasa asuransi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang – undang yang berlaku.
Dasar Hukum Asuransi
1. Jenis Badan Hukum
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang no 2 tahun 1992 pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa badan hukum yang diperbolehkan menyediakan jasa asuransi adalah :
- koperasi
- usaha bersama (mutual)
- perseroan terbatas (PT)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
2. Kepemilikan Perusahaan
Berdasarkan Undang – Undang no 2 tahun 1992 pasal 8 ayat 1, warga yang boleh mendirikan adalah :
- WNI dan atau badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia
- perusahaan perasuransian yang telah disebutkan di atad, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing
3. Izin Usaha
Perizinan usaha perasuransian telah diatur dalam Undang – Undang no 2 tahun 1992 pasal 9, yang menyatakan :
- setiap pihak yang akan memberikan layanan jasa asuransi harus mendapatkan izin usaha yang diterbitkan oleh Menteri, kecuali jika jasa asuransi yang diberikan adalah program asuransi sosial
- untuk mendapatkan perizinan usaha, sebuah perusahaan harus melengkapi persyaratan berupa :
- anggaran dasar
- susuna organisasi
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perasuransian
- kelayakan rencana
- dan beberapa dokumen untuk mendukung berjalannya usaha perasuransian
4. Keahlian
Untuk mendapat izin usaha perasuransian, pemilik perusahaan harus memiliki kecakapan atau pegawai dengan kecakapan yang berkaitan dengan asuransi, seperti :
Jika semua yang dibutuhkan untuk mendapatka izin usaha perasuransian telah terpenuhi, maka pemilik bisa mendapatkan izin usaha.
Izin usaha bisa dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap :
- persetujuan ijin
- pemberian izin usaha. (nn)






