Tata Cara Dan Jenis – Jenis SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Setiap warga negara Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dengan usia minimal telah melewati batas usia yang diperbolehkan memperoleh SIM.
SIM merupakan surat izin yang diberikan oleh Polri sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan, memahami aturan lalu – lintas serta terampil dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Jenis – jenis SIM
Jenis SIM yang dikeluarkan oleh Polri antara lain adalah
1. SIM A
merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 4 dengan berat maksimal 3.500 kg
2. SIM A Khusus
digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 3 yang digunakan untuk mengangkat barang atau orang, namun tidak termasuk sepeda motor dengan kereta di samping
3. SIM B1
merupakan surat izin untuk mengendarai kendaraan yang beratnya boleh melebihi 3.500 kg
4. SIM B2
digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor yang menggunakan kereta gandeng (truk gandeng) dengan berat diizinkan adalah 1.000 kg
5. SIM C
digunakan untuk kendaraan bermotor roda 2 dengan kecepatan bisa melebihi kecepatan 40 km/jam
6. SIM D
digunakan untuk kendaraan bermotor roda 2 yang kecepatannya tidak melebihi batas 40 km/jam
Tata Cara Pembuatan SIM
Prosedural pembuatan SIM adalah :
- pemohon bisa membaca dan menulis
- sehat jasmani dan rohani
- mengajukan permohonan tertulis pada pihak terkait
- mengerti dasar – dasar menggunakan jalan raya dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
- sudah memiliki KTP
- Sudah melewati batas usia yang ditentukan, yaitu :
- SIM A : 17 tahun
- SIM B : 20 tahun
- SIM C : 16 tahun
- SIM Umum : 21 tahun
- lulus dalam ujian teori dan praktik
Dalam menggunakan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang telah ditentukan, dan setelah masa berlakunya habis (masa berlaku SIM 5 tahun) maka pemegang SIM wajib memperpanjang masa berlaku SIM. (nn)
Category: TRANSPORTASI, Umum






