Tindakan Perlindungan Terhadap HAKI
HAKI
Perlindungan pada hak kekayaan intelektual bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu :
- perlindungan dengan jalan pencegahan
- perlindungan dengan jalan memberikan sangsi pada pihak yang melanggar
Perlindungan Preventif
Perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan dimaksudkan untk memimalisir peluang untuk terjadinya pelanggaran pada hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek dagang yang dimiliki suatu pihak.
Perlindungan dalam bentuk pencegahan difokuskan dalam langkah :
- pengawasan terhadap pemakaian merek dagang
- perlindungan terhadap hak eksklussif
- anjuran kepada pemilik hak merek dagang untuk mendaftarkan mereknya agar terlindungi secara hukum
Faktor – faktor yang perlu diperhatikan dalam langkah perlindungan merek dagang secara eksklusif adalah :
- faktor hukum, yang mencakupi tentang penolakan pendaftaran merek jika mengandung unsur kesamaan terhadap merek terdaftar
- faktor aparat direktorat, yang dilakukan dengan cara kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa merek dagang yang mendaftar
- penguasaan bahasa asing dan teknologi di lingkunan direktorat merek agar tidak terkecoh dan dapat memeriksa kesamaan merek dagang dengan lebih efektif dan efisien
Perlindungan Repersif
Bentuk perlindungan ini lebih menekankan penyelesaian dan atau penanggulangan dalam pelanggaran atas hak merek dagang yang telah terdaftar secara hukum.
Sehingga peranan aparat penegaj hukum lebih diperlukan dalam proses penindakan terhadap pelanggaran hak merek.
Dalam perlindungan reprensif, tidak hanya diperlukan faktor ketegasan dalam pemberian sangsi pada pelanggar, namun juga konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan sangsi agar dapat memberikan efek jera pada pelanggar dan efek takut pada calon pelanggar. (nn)






