Undang – Undang Persaingan Tidak Sehat
Persaingan Tidak Sehat
Menurut Undang – undang nomor 5 tahun 1999 yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan yang terjadi antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran yang dilakukan dengan cara – cara yang tidak jujur, merugikan pihak lain dan atau melanggar peraturan yang berlaku.
Sedangkan secara umum, pengertian dari persaingan tidak sehat mencakup semua kegiatan yang bertujuan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar untuk dirinya sendiri.
Perbuatan curang yang termasuk dalam persaingan yang tidak sehat adalah :
- perbuatan yang melawan hukum
- perbuatan yang tidak diizinkan
- perbuatan yang tidak sepantasnya dan sepatutnya dilakukan
- perbuatan yang tidak jujur
yang dilakukan dalam lingkungan ekonomi, baik secara umum maupun secara khusus.
Perundang – undangan Dalam Persaingan Tidak Sehat
Tindakan persaingan tidak sehat diatur secara khusus dalam undang – undang nomor 15 tahun 2001 pasal 90 dan 91, yang menyatakan
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana paling lama wmpat tahun penjara dan atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. (nn)






