Unsur – Unsur Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Suatu tindakan dikatakan telah melanggar hak kekayaan intelektual seseorang atau badan jika telah dipenhuhinya unsur – unsur berikut :
1. Subyek Perlindungan
yaitu orang atau pihak yang akan menjadi pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual, dan pihak – pihak lain yang berkaitan, seperti :
- aparat penegak hukum
- pejabat pendaftaran
- pelanggar hukum
2. Obyek Perlindungan
meliputi barang atau produk yan terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual yang telah disebutkan dalam undang – undang, meliputi :
- hak merek
- hak cipta
- hak paten
- desain industri
- rahasia dagang
- tata letak sirkuit
- perlindungan varietas tanaman
3. Pendaftaran Perlindungan
Hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum adalah hak – hak yang telah didaftarkan secara resmi pada pihak yang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendafataran,
Hak yang belum didaftarkan tidak dapat dilindungi oleh hukum, terkecuali adany undangĀ – undang lain yang mengatur masalah yang berkaitan.
4. Jangka Waktu Perlindungan
Pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat dituntut secara hukum apabila pelanggaran terjadi berada dalam jangka waktu perlindungan yang telah ditetapkan, yaitu :
- merek dagangĀ selama 10 tahun
- hak cipta selama pencpita hidup + 50 tahun setelah pemilik meninggal
- hak paten selama 20 tahun
- desain industri selama 10 tahun
- varietas baru tanaman selama 20 – 25 tahun
Setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah terbukti secara hukum dapat dikenai sangsi hukuman, baik berupa sangsi pidana maupun sangsi perdata. (nn)






