Unsur – Unsur Dalam Persaingan Tidak Sehat

| August 8, 2012

Undang – Undang Persaingan Tidak Sehat

Dalam pasal 90 undang – undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dagang disebutkan :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah”

 

Unsur - Unsur Dalam Persaingan Tidak Sehat

 

Dalam pasal tersebut disebutkan unsur – unsur dalam persaingan tidak sehat, yaitu

1. Setiap orang (pihak)

artinya siapa saja yang dalam pandangan hukum bisa bertanggung jawab secara hukum mengenai segala tindakan yang telah dilakukannya baik memiliki hubungan kekerabatan ataupun tidak.

2. Dengan sengaja

artinya perbuatan yang dilakukan merupakan perwujudan dari niat untuk melawan hukum secara sadar

3. Tanpa hak

arrtinya pihak yang melakukan perbuatan tersebut mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan hak yang dimilikinya

4. Menggunakan merek pada keseluruhan (pasal 90) atau pada pokoknya (pasal 91)

unsur dari pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan secaa keseluruhan adalah produk yang diproduksi memiliki kesamaan tanpa adanya perbedaan yang mencolok pada produk buatannya atau membuat tiruan yang sama persis.

Sedangkan kesamaan dalam pokoknya mengandung arti merek yang digunakan sepintas terlihat sama namun bila diamati secara cermat masih memiliki unsur pembeda dengan merek yang terdaftar.

5. Barang dan jasa sejenis yang diproduksi danĀ  atau diperdagangkan

maksud dari pernyataan ini adalah :

  • barang dan jasa yang dimaksud adalah barang untuk diproduksi dan dipasarkan, artinya perusahaan atau pihak tersalah yang melakukan proses produksi dan distribusi
  • barang dan jasa yang dimaksud adalah barang hanya untuk diproduksi atau dipasarkan, artinya perusahaan terkait hanya melakukan proses produksi atau hanya melakukan proses distribusi. (nn)

Tags: , , , , , ,

Category: EKONOMI, Perdata

Comments are closed.